Ferdy Sambo Sebut Kebohongannya Tak Bisa Jadi Bukti di Persidangan
Jumat, 09 Desember 2022 – 20:02 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11).Foto: Ricardo/JPNN.com
Ferdy Sambo c.s dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan uji poligraf tidak bisa digunakan untuk pembuktian di pengadilan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Terapkan Budaya Siri' Na Pacce dalam Mengeksekusi Yosua, Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati
- Terungkap, Ini Alasan Hotman Paris Menolak Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
- Bharada E Telah Melanggar Perjanjian, LPSK Tidak Terima, Lalu Ambil Sikap Tegas
- Mengubah Diri Sendiri Sebelum Diubah Bangsa Lain
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk
- Teddy Sambo