Ferdy Sambo: Senjata yang Jatuh Bukan HS, tetapi Wilson Combat
Selasa, 08 November 2022 – 20:21 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11). Foto: Ricardo
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ferdy Sambo buka suara ihwal senjata api yang sempat jatuh dari tangannya dan soal pintu kamar Putri Candrawathi.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api