Ferdy Sambo Ungkap Inspirasi Skenario Baku Tembak, Singgung Peraturan Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkapkan dasar hukum, sehingga mendorongnya menskenariokan insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J menjadi baku tembak.
Insiden penembakan yang menewaskan pria bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Menurut Ferdy Sambo, berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian disebutkan bahwa anggota Polri bebas dari tindak pidana apabila menggunakan senjata api saat terjadi baku tembak.
Pasalnya, kata dia, penggunaan kekuatan saat terjadi kontak senjata merupakan upaya melindungi diri.
"Pengalaman dinas saya, Perkap Nomor 1 Tahun 2009, tentang penggunaan senjata api itu yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rengka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia," kata Sambo saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Semula Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan alasan mantan Kadiv Propam Polri itu harus membuat skenario tembak-menembak di balik kematian Brigadir J.
Alummus Akpol 1994 itu menjawab pertanyaan hakim dengan mengakui kekhilafannya.
"Saya memang salah, Yang Mulia," ujar Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkapkan asal usul lahirnya skenario baku tembak sebagai dalih kematian Brigadir J
- BNPT Siap Berpartisipasi dalam Kegiatan Word Water Forum ke-10
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Kapolri Jamin Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Japek
- Penjelasan Kapolri soal Korban Kecelakaan di Tol Japek
- Prodewa Nilai Kapolri Sukses Mengamankan Pemilu 2024