Ferdy Sambo Ungkap Inspirasi Skenario Baku Tembak, Singgung Peraturan Kapolri

Ferdy Sambo Ungkap Inspirasi Skenario Baku Tembak, Singgung Peraturan Kapolri
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, Hakim Wahyu meminta Ferdy Sambo membiarkannya bertanya terlebih dahulu ihwal dasar Ferdy Sambo harus menskenariokan kematian sang ajudan.

"Bukan. Saya nanya dahulu, salah nanti dahulu. Apa alasan Saudara sampai membuat skenario, terpikir di benak Saudara bahwa 'oh harus terjadi tembak menembak," ujar hakim.

Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi sidang Bharada Richard Eliezer, Ricky Bripka Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Rabu hari ini.

Selain Sambo, mantan Karo Provos Propam Polri, Brigjen Benny Ali juga akan memberikan kesaksian dalam sidang hari ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan istri Sambo, Putri Candrawathi, sebagai saksi untuk sidang hari ini.

Ferdy Sambo sendiri berstatus terdakwa dalam perkara ini bersama sang istri, Putri Candrawathi.

Mereka terancam hukuman mati.

Di sisi lain, Ferdy Sambo berstatus terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkapkan asal usul lahirnya skenario baku tembak sebagai dalih kematian Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News