Ferrari Tabrak 5 Kendaraan, Pengemudi jadi Tersangka, Bakal Ditahan?

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan RAS (29), pengemudi mobil Ferrari menjadi tersangka.
Ferrari yang dikemudikan RAS menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/10).
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Jhoni menambahkan saat ini RAS masih menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut.
"Kami mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," katanya.
Jhoni juga menambahkan pengemudi akan bertanggung jawab atas semua kerugian yang dialami semua korban.
Sebuah mobil Ferrari berwarna merah menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Minggu sekitar pukul 03.30 WIB.
Polisi menetapkan RAS (29), pengemudi mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan menjadi tersangka.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk