Fery Kusuma: Pembentukan DKN & Revisi UU TNI Mengkhianati Reformasi

Fery Kusuma: Pembentukan DKN & Revisi UU TNI Mengkhianati Reformasi
Ketua Forum De Facto Fery Kusuma saat diskusi tentang pembentukan DKN dan revisi UU TNI di Jakarta, Jumat (2/9). Foto: dok. Imparsial

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menerbitkan peraturan presiden tentang Dewan Keamanan Nasional (Perpres DKN) dan revisi UU TNI dikritik oleh Ketua Forum De Facto Fery Kusuma.

Fery menilai penerbitan perpres pembentukan DKN menunjukkan kecenderungan berpikir yang buruk dalam perumusan produk hukum.

Hal itu disampaikan Fery dalam Diskusi Publik Imparsial "Menyoal Pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Revisi UU TNI" di Jakarta, Jumat (2/9).

Menurut Fery, DKN yang bakal dibentuk cenderung untuk melakukan penindakan secara koersif.

"Pembentukan DKN dan revisi UU TNI dapat mengkhianati reformasi. Konsep DKN akan mengembalikan negara ini ke orde baru," ucapnya dalam keterangan yang diterima JPNN.com.

Sementara itu, peneliti BRIN Diandra Megaputri Mengko menilai usulan revisi yang salah satunya untuk menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil, tidak menjamin kerja kementerian makin efektif dan tidak mendorong efisiensi.

Sebaliknya, dia memandang revisi UU TNI justru akan menimbulkan tumpang tindih peran dengan berbagai lembaga lain dalam fungsinya.

"Sehingga menimbulkan inefisiensi dan ditemukannya jalur birokrasi yang berbelit nantinya," ucap Diandra dalam forum itu.

Fery Kusuma mengkritik rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) dan revisi UU TNI yang dianggap bakal mencederai reformasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News