FHI Desak MenPAN-RB Bawa Tuntutan Honorer ke Jokowi

FHI Desak MenPAN-RB Bawa Tuntutan Honorer ke Jokowi
Honorer K2 menjadi PPPK gaji setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana terkait batasan umur CPNS mendapat tanggapan beragam dari honorer.

Menurut Dewan Pimpinan Pusat Forum Honorer Indonesia (DPP FHI) Hasbi, pernyataan kepala BKN merupakan hal wajar kalau berbicara mengenai ketentuan atau aturan. Karena secara teknis terkait dengan administrasi kepegawaian.

"FHI tetap meminta dan mendesak pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan tenaga honorer pada Presiden Jokowi sehingga ada formulasi kebijakan dan skenario penyelesaian tenaga honorer yang sudah lama mengabdi pada negara," tutur Hasbi kepada JPNN, Senin (17/6).

BACA JUGA : Bacalah, Pernyataan Tegas Kepala BKN Soal Honorer K2 Tua

BKN hanya sebatas melaksanakan kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Di sisi lain tenaga honorer dibenturkan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Secara politik, lanjutnya, FHI memberikan apresiasi atas perjuangan seluruh fraksi partai politik di DPR RI sehingga beberapa waktu lalu revisi terbatas UU ASN masuk dalam Prolegnas sebagai salah satu upaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara politis.

BACA JUGA : Silakan Honorer K2 yang Penuhi Syarat Daftar CPNS 2019

Kini tinggal menunggu keseriusan dan kemauan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News