Fikri Berteriak, Warga Berhamburan, Goni dan Abdurrohim Terkepung, Babak Belur deh
Jumat, 21 Mei 2021 – 17:54 WIB

Dua pelaku curanmor yang berhasil diamankan di Mapolsek Bubutan. Foto: Dok. Polsek Bubutan
"Kedua pelaku mengalami luka robek di punggung. Dari laporan warga kemudian kami mengamankan mereka untuk pemeriksaan," jelas dia.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Mereka sudah beroperasi di lima TKP dan berhasil menggasak kendaraan matic.
"Lima kendaraan yang dicuri dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp 800 ribu sampai Rp 3 juta. Ditahan di Polrestabes Surabaya dengan perkara Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP," tutur Olloan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Goni dan Abdurrohim ketiban apes akibat dihajar warga setelah korbannya berteriak mengetahui aksi mereka.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya