Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Ini Alasannya

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Ini Alasannya
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Sebelumnya, Firli melayangkan gugatan praperadilan kedua terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Fahri Bachmid, kuasa hukum Firli Bahuri, mengungkapkan alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua, yakni pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya. 

"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/1).

Fahri juga menambahkan pihaknya akan memperkaya materi praperadilan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya, Firli Bahuri.

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri, " katanya.

Ketika ditanyakan soal kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan baru setelah materi hukum dan substansi lainnya dilengkapi, Fahri akan mempertimbangkan. "Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," katanya.

Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, mencabut gugatan praperadilan kedua atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan SYL. Ini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News