Supriansa DPR: Pengisian Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel

Supriansa DPR: Pengisian Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa calon pengganti Firli Bahuri sudah kedaluwarsa sehingga pengisian kekosongan posisi pimpinan KPK harus melalui pansel. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Kamis (28/12/2023) lalu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024 telah ditandatangani oleh Kepala Negara.

Anggota Komisi II DPR RI Supriansa berharap pengganti Firli Bahuri di lembaga antirasuah tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) UU KPK.

"Alasannya, karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and properti 2019 sudah kedaluwarsa," kata Supriansa dalam keterangannya, Selasa (16/1).

Dia mengungkapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.

"Namun, yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi lima tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024," terangnya.

Supriansa pun menggarisbawahi bahwa pada saat para calon pimpinan KPK tidak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan masa jabatan yang berlaku saat itu untuk periode 2019-2013 atau hanya empat tahun.

"Kita bisa melihat fakta tersebut dalam laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," jelas Supriansa.

Anggota Komisi III Supriansa menyebut calon pengganti Firli Bahuri sudah kedaluwarsa sehingga pengisian kekosongan posisi pimpinan KPK harus melalui pansel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News