Supriansa DPR: Pengisian Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel
Lebih lanjut Supriansa mengemukakan dikarenakan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Jadi dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," tegasnya.
Karena itu, menurut Supriansa, untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK harus melalui pembentukan Pansel sebagaimana diatur Pasal 30 Ayat (2) UU KPK.
"Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan, kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," pungkasnya. (mar1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komisi III Supriansa menyebut calon pengganti Firli Bahuri sudah kedaluwarsa sehingga pengisian kekosongan posisi pimpinan KPK harus melalui pansel
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta