Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Ini Alasannya

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Ini Alasannya
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Iya betul," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan informasi adanya gugatan praperadilan kedua yang diajukan Firli Bahuri.

Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan kedua itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.

"Selanjutnya oleh Pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," katanya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Firli Bahuri.

"Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (24/1). (antara/jpnn)

Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, mencabut gugatan praperadilan kedua atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan SYL. Ini alasannya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News