Firli Bahuri Mangkir di Sidang Kode Etik yang Digelar Dewas KPK

Firli Bahuri Mangkir di Sidang Kode Etik yang Digelar Dewas KPK
Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.(ant/jpnn.com)

Ketua KPK nonaktif Firlu Bahuri mangkir dalam sidang kode etik yang digelar Dewas KPK pada Rabu (20/12). Alasannya tak jelas.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News