Firli Bahuri Mangkir di Sidang Kode Etik yang Digelar Dewas KPK
Rabu, 20 Desember 2023 – 20:17 WIB
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.(ant/jpnn.com)
Ketua KPK nonaktif Firlu Bahuri mangkir dalam sidang kode etik yang digelar Dewas KPK pada Rabu (20/12). Alasannya tak jelas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Sita Mobil Mercedes Benz SYL yang Kerap Dipakai Pejabat, Lihat
- Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai
- Terseret Kasus TPPU SYL, Nayunda Nabila Diperiksa Selama 12 Jam
- Ini Status Hukum Nayunda Nabila dalam Kasus TPPU SYL
- Saat Stafsus SYL dari NasDem Minta Dana Sembako ke Kementan
- Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri