Firli Bahuri Sebaiknya Mundur demi Menjaga Muruah KPK

Firli Bahuri Sebaiknya Mundur demi Menjaga Muruah KPK
Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Jember Prof. M. Arief Amrullah. ANTARA/Dok pribadi

"Para penegak hukum juga harus bekerja sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan jangan sampai terjadi politisasi hukum pidana karena hal itu akan membahayakan bagi penegakan hukum di Indonesia, sehingga tidak boleh dicampuradukkan antara hukum dan politik," ujarnya.

Sementara itu pada pasal 32 ayat 2 UU KPK menyebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. (antara/jpnn)

Firli Bahuri sudah berstatus tersangka. Pengamat menyarankan Firli sebagai mundur dari ketua KPK demi menjaga muruah KPK.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News