Firli Buka Peluang Hentikan Kasus yang Sudah Tahap Penyidikan

Firli Buka Peluang Hentikan Kasus yang Sudah Tahap Penyidikan
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan dari 2008 hingga 2020 ada 113 tunggakan kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan.

"Untuk 2020 saja ada 21 sprindik yang diterbitkan," kata Firli dalam rapat dengan Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).

Pimpinan KPK sekarang, kata Firli, akan bekerja keras untuk membahas tindak lanjut ratusan kasus tersebut bersama penyelidik dan penyidik. Nantinya KPK akan melihat apakah perkara itu layak atau tidak dilanjutkan.

Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Firli, menyebutkan komisi antikorupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

"Jangan sampai juga ada orang jadi tersangka bertahun-tahun perkaranya tidak maju-maju. Tentu ini akan ambil kepastian dengan berpedoman pada syarat perngentian penyidikan," ujarnya.

Penghentian perkara ini, kata dia, juga diatur di pasal 109 KUHAP. Pasal itu menyebut perkara apa saja yang bisa dihentikan. (boy/jpnn)

Pilkada 2020 Tanpa SARA!

Kata Firli, jangan sampai ada orang jadi tersangka bertahun-tahun perkaranya tidak maju-maju.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News