FITRA: Target Tax Amnesty Dongeng Belaka

FITRA: Target Tax Amnesty Dongeng Belaka
Manager Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Apung Widadi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau lebih dikenal dengan sebutan Tax Amnesty, dinilai tak berdampak signifikan. Dari target Rp 165 triliun, keberadaan undang-undang justru hanya mampu menghasilkan perolehan pajak tidak lebih dari Rp 1 triliun. 

"Jadi kebijakan yang digadang-gadang menutup defisit negara, nyatanya tidak lebih dari cerita dongeng belaka," ujar Manager Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Apung Widadi, Rabu (31/8).

Selain tak berhasil menutup defisit negara, keberadaan UU Tax Amnesty kata Apung, justru membawa dampak yang sangat mengerikan bagi rakyat kecil, pelaku usaha kecil menengah (UKM). Karena kelompok inilah yang kemudian menjadi pihak paling dirugkan. 

"Ini terjadi sebab arah pengampunan pajak bergeser dari target utama konglomerat, diarahkan tajam ke bawah, yaitu UKM. Jadi beban pengampunan pajak justru menjerat rakyat kecil. Dampaknya, ketimpangan akan semakin melebar. Sehingga fungsi utama pajak sebagai alat distribusi kesejahteraan telah gagal," ujar Apung.

Apung juga menilai, kebijakan pengampunan pajak secara filosofi dasar pembentukannya juga cacat konstitusional. "Dasar argumentasi UU Pengampunan Pajak salah tafsir dalam Pasal 23 A. Bertentangan dengan Konstitusi UUD1945 Pasal 23 dan 23 A, tentang pengelolaan APBN dan Pemungutan Pajak. Di mana, pemungutan pajak dalam proses APBN sudah ada sistem hukumnya yang bersifat memaksa, bukan mengampuni," ujar Apung.

Selain itu, undang-undang ini kata Apung, juga bertentangan dengan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003. Terutama dengan pasal yang mengatur, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.(gir/jpnn)


JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau lebih dikenal dengan sebutan Tax Amnesty, dinilai tak berdampak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News