Ketua Komisi XI Sarankan Pembentukan Badan Penerimaan Pajak
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng menilai, reformasi di bidang perpajakan perlu segera dilakukan. Salah satunya dengan terlebih dahulu menempatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak lagi di bawah Kementerian Keuangan.
Ditjen Pajak dinilai perlu berdiri menjadi lembaga tersendiri dengan langsung berada di bawah presiden. "Dibentuk dalam bentuk badan saja. Namanya Badan Penerimaan Pajak," ujar Mekeng, Rabu (31/8).
Mekeng yakin, dengan menjadi badan sendiri, maka pengelolaan perpajakan akan menjadi lebih baik. Sebab, urusan perpajakan tidak lagi terbelenggu dengan birokrasi kementerian yang ada.
Selain itu, lembaga tersebut juga nantinya dapat lebih mudah merekrut auditor sesuai kebutuhan. Pasalnya, sampai saat ini, kebutuhan auditor tak juga terpenuhi.
"Kita hanya punya pemeriksa 8.000 orang. Sementara kebutuhannya mencapai puluhan ribu. Itu tidak seimbang di tengah tuntutan meningkatkan pendapatan pajak," ujar Mekeng.
Selain menambah petugas auditor, Mekeng menilai ada beberapa langkah lain yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.
Antara lain, melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Caranya, dengan pembenahan tunggakan pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Seperti dilakukan debt collector saja, pakai upaya paksa kalau tetap tidak dipatuhi," ujar Mekeng. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng menilai, reformasi di bidang perpajakan perlu segera dilakukan. Salah satunya dengan terlebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta