Fitri Salhuteru Minta Hakim Menghukum Dito Mahendra Seberat-beratnya
Senin, 22 Januari 2024 – 07:29 WIB

Wiraswasta sekaligus kekasih Nindy Ayunda, Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Foto: Source for jpnn
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dito Mahendra dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (jlo/jpnn)
Fitri Salhuteru berharap hakim menghukum Dito Mahendra sebera-beratnya dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api