FKPD Berkukuh Beri Label Ilegal pada Kogasma Demokrat, Begini Alasannya

FKPD Berkukuh Beri Label Ilegal pada Kogasma Demokrat, Begini Alasannya
Sahat Saragih (kanan). Foto: Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Demokrat Sahat Saragih berkukuh dengan sikapnya yang menyatakan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Pemenangan Pemilu 2019 ialah lembaga partai yang ilegal. Bahkan, Sahat tidak menerima klarifikasi yang disampaikan Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan atas status Kogasma.

Menurut Sahat, pembentukan Kogasma melalui putusan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Demokrat, bukan melalui forum tertinggi partai yakni kongres. Hal itu yang meyakinkan FKPD Demokrat untuk memberi label ilegal kepada Kogasma.

"Kenapa ilegal? Sebab, Kogasma bukan hasil kongres, tetapi putusan DPP," ucap Sahat saat dihubungi awak media, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Hinca Tepis Tudingan FKPD Demokrat soal Kogasma Ilegal

Menurut dia, jika pembentukan Kogasma melalui DPP Demokrat, maka tidak akan subjektif. Terlebih, Ketua Umum Demokrat yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang notabene ayahanda Komandan Kogasma yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"DPP itu kan SBY, suka-suka hati dia lah mau tanda tangan,” ucap dia.

Lagi pula, lanjut dia, pembentukan Kogasma tampak mubazir bagi Demokrat. Menurut dia, Demokrat telah memiliki organisasi yang tugasnya sama dengan Kogasma.

"Sebenarnya Bappilu Demokrat itu ada, tugasnya sama seperti Kogasma," ucap dia.

Anggota FKPD Demokrat Sahat Saragih berkukuh dengan sikapnya yang menyatakan Kogasma Pemenangan Pemilu 2019 ialah lembaga partai yang ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News