FKPPI DKI: Demo Tolak UU Cipta Kerja Menghambat Penanganan COVID-19

FKPPI DKI: Demo Tolak UU Cipta Kerja Menghambat Penanganan COVID-19
Ketua FKPPI DKI Arif Bawono. Foto: Dok Pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencananya pada 28 Oktober 2020 mendatang akan kembali ada aksi penyampaian pendapat terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Daerah IX FKPPI DKI Jaya Arif Bawono, menyatakan saat ini bangsa Indonesia membutuhkan suasana yang kondusif untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi.

“Jangan sampai pandemi COVID-19 meningkat karena maraknya aksi-aksi di lapangan menolak UU Omnibus Law,” ujar Arif kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10).

Namun, Arif juga meminta kepada Pemerintah untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada semua pihak yang mengkritisi dan menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pemerintah harus mensosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja secara masif kepada masyarakat dan pihak-pihak yang menolak, agar memahami arah serta tujuan dari UU tersebut,” katanya.

“Apabila di dalam Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan cita-cita berbangsa dan bernegara, maka langkah hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi dapat diambil oleh pihak-pihak yang tidak sepakat,” pungkasnya. (dil/jpnn)

Rencananya pada 28 Oktober 2020 mendatang akan kembali ada aksi penyampaian pendapat terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News