FKPT TPI Dukung Upaya Kementan Cegah Alih Fungsi Lahan

FKPT TPI Dukung Upaya Kementan Cegah Alih Fungsi Lahan
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy. Foto dok Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pencegahan alih fungsi lahan pertanian semakin mendapat dukungan.

Salah satunya dari Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Teknologi Pertanian Indonesia (FKPT TPI) yang mendukung penuh upaya Kementan dalam memagari lahan pertanian produktif dengan memaksimalkan Undang-undang 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Ketua FKPT TPI Imam Santoso mengatakan, langkah tersebut strategis karena kebutuhan lahan di luar pertanian masih cukup tinggi.

Apalagi, berbagai kepentingan jangka pendek perlahan tapi pasti akan menggerus lahan pertanian produktif. Pada sisi lain, insentif dan nilai ekonomis usaha pertanian dianggap kurang memadai karena belum terlalu gencarnya sosialisasi.

"Karena itu, penerapan LP2B ini dibutuhkan sinergitas yang baik dari semua pihak agar mampu mendorong pertanian memiliki nilai ekonomis dan prospektif. Sehingga ke depan dapat menahan laju alih fungsi lahan," ujar Imam, Senin (9/3).

Pria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya Malang ini, menjelaskan, sosialisasi UU 41 perlu diikuti dengan insentif para petani dan pengusaha yang didukung pemerintah.

Sinergitas ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa usaha pertanian tetap prospektif dan kompetitif dibandingkan usaha lainnya.

"Saya sangat yakin bahwa pertanian pada saat ini tetap memegang peranan strategis dalam pembangunan berskala nasional. Meski tantangan yang ada cukup kompleks, namun konsep dan program yang ditawarkan Kementan sudah sangat bagus," katanya.

Langkah Kementan dinilai strategis karena kebutuhan lahan di luar pertanian masih cukup tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News