Fly Ash dan Bottom Ash Hasil Pembakaran Batu Bara Wajib Dikelola

Fly Ash dan Bottom Ash Hasil Pembakaran Batu Bara Wajib Dikelola
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati sosialisasikan PP 22/21 dalam konteks pengelolaan limbah abu batubara, Jumat (12/3). Foto: KLHK

“Kabijakan saat ini dalam pemanfaatan batubara secara hukum adalah hilirisasi atau nilai tambah, kami melihatnya sebagai perubahan tata kelola, bukan sekedar mengubah dari limbah B3 saja, namun yang kita lihat adalah bisa digunakan untuk apa,” ungkap Ridwan.

Ridwan kemudian memberi contoh, FABA memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku, yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal Ciraiating Fluidized Bed (CFB) dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan (penjelasan pasal 459, PP 22/2021). Pemanfaatan FABA sebagai roadbase dapat menyerap 94% dari total abu batubara (PT AMNT). FABA berpotensi digunakan bahan baku pembuatan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang (Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM).

Ridwan menambahkan, LIPI, JICA dan Hakko bekerja sama memproduksi beton ramah lingkungan menggunakan bahan baku FABA. Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian menyatakan, aplikasi FABA dapat meningkatkan efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tanaman. FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai backfilling atau batuan penutup untuk pencegahan air asam tambang (perusahaan pertambangan)

Saat ini, Kementerian LHK tengah menyelesaikan Peraturan Menteri LHK tentang Pengaturan Limbah Non B3 dengan beberapa poin penting.

Pertama dalah terkait dengan ruang lingkup pengaturan yang meliputi:

(1) Pengurangan Limbah nonB3 baik sebelum dan/atau setelah limbah dihasilkan;

(2) Penyimpanan Limbah nonB3 yang disesuaikan dengan jumlah dan bentuk limbah serta tidak boleh melebihi kapasitas penyimpanan;

(3) Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, produk samping merujuk standar yang ada atau standar baru yang direkomendasikan KLHK;

Material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News