Flyover Cisauk Rampung, Warga Tangerang Bebas Macet
Sementara proyek pembangunan jalan yang telah selesai dikerjakan, seperti peningkatan Jalan Curug-Cibinong, Jalan Borobudur Raya hingga Jalan Raya Cukanggalih.
Di sisi lain, Bang Zaki juga menjelaskan tentang jalan rusak yang belum diperbaiki.
Dia mengatakan perbaikan jalan harus mengikuti status yang menentukan jalan itu dikelola oleh siapa.
Diketahui bahwa status jalan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Status jalan ini terbagi menjadi 5 jenis, yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Status inilah, kata Bang Zaki ,yang penting diketahui masyarakat agar laporan terkait jalan rusak bisa tepat sasaran.
Sebab, seringkali ada kekeliruan yang terjadi, di mana masyarakat memprotes kerusakan jalan di depan rumahnya ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota.
Padahal status jalan tersebut merupakan jalan nasional yang wewenangnya berada di pemerintah pusat, yakni menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (esy/jpnn)
Flyover Cisauk akhirnya rampung, akses mobilitas warga Tangerang lebih mudah karena bebas macet
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad
- Kebijakan Gas Murah Dinilai Memberatkan APBN & Bisa Menghancurkan Industri
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak