Fokus Kementerian ATR/BPN Menangani Persoalan Pertanahan di Daerah

Fokus Kementerian ATR/BPN Menangani Persoalan Pertanahan di Daerah
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menyatakan berbagai kebijakan telah dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pertanahan. Foto: ATR/BPN

Sama halnya dengan redistribusi tanah, capaian yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam hal redistribusi tanah eks HGU, tanah telantar dan tanah negara lainnya mencapai 256,72 persen.

“Terkait penataan aset tanah transmigrasi dan redistribusi tanah melalui pelepasan kawasan hutan sudah beberapa dicapai," ujar Sofyan.

Lebih lanjut, Sofyan terus mendorong peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai upaya menyukseskan kebijakan Reforma Agraria dan penyelesaian permasalahan pertanahan di daerah.

“GTRA itu sifatnya kelembagaan, dari GTRA Pusat dengan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketua GTRA Pusat, menuju ke GTRA Provinsi dengan Gubernur sebagai Ketua dan GTRA Kabupaten/Kota dengan Bupati/Wali Kota sebagai Ketua,” ujar Sofyan A. Djalil. (mcr18/**/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menyatakan berbagai kebijakan telah dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pertanahan agar penataan aset lebih tertata dan kepemilikan tanah menjadi lebih berkeadilan.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News