Fokus Tangkap Koruptor, Baru Asset Recovery
Rabu, 10 November 2010 – 17:57 WIB
Dalam waktu dekat, lanjut Chandra, pihaknya akan melakukan kajian internal terhadap UU TPPU yang baru tersebut. "Kami ingin menggali aspek-aspek yang terkait dengan tugas KPK," paparnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengutamakan mengungkap kasus pidana korupsi. Pengembalian uang dari hasil korupsi (asset recovery)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar