Forkoma PMKRI Apresiasi dan Dukung Sikap Tegas TNI

Forkoma PMKRI Apresiasi dan Dukung Sikap Tegas TNI
Ketua Umum Forkoma PMKRI. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Komunikasi PMKRI Hermawi Taslim mengapresiasi sikap tegas Prajurit TNI Kodim 0503 Jakarta Barat bersama Polri menurunkan Spanduk dan Baliho Habib Rizieg Shihab (HRS) yang terpasang di kawasan Petamburan, Slipi, Jakarta Barat pada Jumat (20/11/2020). 

Menurutnya, pencopotan spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab di kawasan Slipi, Jakarta Barat pada Jumat (20/11/2020) yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri itu sudah sesuai dengan tupoksi TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara nasional Indonesia (TNI).

Adapun berbagai pesan HRS yang terdapat di bawah Foto itu tertulis , "Ayo Revolusi Akhlaq."

Oleh karena itu, Eksponen Forum Komunikasi Cipayung dan Wakil Ketua Umum DPP Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan ini menyatakan Forkoma menyampaikan apresiasi dan mendukung sikap tegas TNI sesuai dengan amanat UU Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI.

Berikut adalah Tiga Pernyataan Sikap FORKOMA PMKRI:

Pertama, mendukung tindakan tegas TNI dalam menjaga keamanan dan keutuhan negara, termasuk menurunkan spanduk dan baliho yang nyata-nyata 'bernada hasutan, fitnah dan rong-rongan terhadap kewibaaan pemerintah yang sah.

“Dan hal tersebut sesuai tupoksi TNI yang telah diatur dalam UU No. 34 yakni operasi militer non-perang," tegas Hermawi dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Kedua, Penurunan Spanduk dan Baliho tidak boleh dilihat dari aspek fisik saja, tetapi harus lebih substantif sebagai upaya yang nyata dan terencana memecah belah kesatuan bangsa, merusak sendi-sendi bernegara dan nyata-nyata bersifat memprovokatif.

Penurunan Spanduk dan Baliho tidak boleh dilihat dari aspek fisik saja, tetapi harus lebih substantif sebagai upaya yang nyata dan terencana memecah belah kesatuan bangsa, merusak sendi-sendi bernegara dan nyata-nyata bersifat memprovokatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News