Forkoma PMKRI Apresiasi dan Dukung Sikap Tegas TNI

Ketiga, Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik I ndonesia (FORKOMA PMKRI) ) menyatakan dukungan atas tindakan tegas TNI ini untuk memastikan terciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang damai, aman dan harmonis," imbuh nya.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI itu berbunyi;
TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas pokok yang harus diemban. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara."
Adapun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI itu dilakukan dengan :
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk :
1) Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2) Mengatasi pemberontakan bersenjata.
Penurunan Spanduk dan Baliho tidak boleh dilihat dari aspek fisik saja, tetapi harus lebih substantif sebagai upaya yang nyata dan terencana memecah belah kesatuan bangsa, merusak sendi-sendi bernegara dan nyata-nyata bersifat memprovokatif.
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen