FORKOPI Membedah Pasal-pasal Krusial Dalam RUU Perkoperasian

FORKOPI Membedah Pasal-pasal Krusial Dalam RUU Perkoperasian
Ketua FORKOPI Andy A Junaid saat Sarasehan digelar secara hybrid (daring dan luring) pada Jumat (20/01/2023) di Hotel Harris Convention Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Forkopi

jpnn.com, JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) bersama para pegiat koperasi menggelar sarasehan dengan menghadirkan tim kecil (tim-5) penyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian).

Sarasehan tersebut membedah pasal-pasal krusial dalam RUU Perkoperasian. Pasal-pasal krusial yang dibahas di antaranya ketentuan mengenai diubahnya defenisi koperasi yang menghilangkan istilah gotong royong dan diubah dengan istilah kerja sama.

Kemudian isu-isu lebih teknis terkait masa bakti kepengurusan, otoritas pengawas koperasi, ketentuan pidana, aktivitas koperasi dalam ekonomi digital serta beberapa isu lain.

Sarasehan FORKOPI digelar secara hybrid (daring dan luring) pada Jumat (20/01/2023) di Hotel Harris Convention Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Acara yang mengusung tema “Koperasi Soko Guru Perekonomian Bangsa” menghadirkan langsung tim kecil (Tim-5) Penyusun RUU Perkoperasian, yaitu Dr. Noer Soetrisno, Dr. Suwandi, Dr. Agung Nur Fajar, Dr. Arfian Muslim, dan Firdaus Putera serta moderator adalah Budi Santoso (FORKOPI-BMT Tamzis Bina Utama).

Ketua FORKOPI Andy A Junaid dalam sambutannya mengatakan FORKOPI kembali menggelar sarasehan untuk membangun koperasi Indonesia yang lebih baik.

FORKOPI sebelumnya juga mengawal UU PPSK dengan FORKOPI memberikan masukan untuk pemerintah dan KemenkopUKM.

“Kita ini pelaku koperasi yang tentunya akan menjadi subjek UU Perkoperasian. Oleh karena itu, FORKOPI terdiri dari berbagai elemen koperasi kembali ingin memberikan masukan,” kata Andy.

Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) bersama para pegiat koperasi menggelar sarasehan dengan menghadirkan tim kecil (tim-5) penyusun RUU tentang Perkoperasian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News