FORKOPI Membedah Pasal-pasal Krusial Dalam RUU Perkoperasian

FORKOPI Membedah Pasal-pasal Krusial Dalam RUU Perkoperasian
Ketua FORKOPI Andy A Junaid saat Sarasehan digelar secara hybrid (daring dan luring) pada Jumat (20/01/2023) di Hotel Harris Convention Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Forkopi

Para pegiat koperasi yang tergabung dalam FORKOPI sangat konsen dalam mengawal RUU Perkeoperasian.

RUU Perkoperasin dinilai sebagai momentum penting perbaikan, perumusan, pengaturan, dan penguatan koperasi di Indonesia.

Para pegiat koperasi (FORKOPI) sangat berkepentingan atas pengaturan koperasi yang lebih teknis di RUU Perkoperasian.

Sebab, FORKOPI merasa memiliki tanggungjawab untuk terus mengawal agenda RUU Perkoperasian.

RUU Perkoperasian saat ini menjadi seksi setelah diputuskannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023). Pengesahan UU tersebut dilakukan Presiden pada Kamis malam (12/1/2023).(fri/jpnn)

Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) bersama para pegiat koperasi menggelar sarasehan dengan menghadirkan tim kecil (tim-5) penyusun RUU tentang Perkoperasian.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News