FORKOPI Membedah Pasal-pasal Krusial Dalam RUU Perkoperasian
Para pegiat koperasi yang tergabung dalam FORKOPI sangat konsen dalam mengawal RUU Perkeoperasian.
RUU Perkoperasin dinilai sebagai momentum penting perbaikan, perumusan, pengaturan, dan penguatan koperasi di Indonesia.
Para pegiat koperasi (FORKOPI) sangat berkepentingan atas pengaturan koperasi yang lebih teknis di RUU Perkoperasian.
Sebab, FORKOPI merasa memiliki tanggungjawab untuk terus mengawal agenda RUU Perkoperasian.
RUU Perkoperasian saat ini menjadi seksi setelah diputuskannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023). Pengesahan UU tersebut dilakukan Presiden pada Kamis malam (12/1/2023).(fri/jpnn)
Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) bersama para pegiat koperasi menggelar sarasehan dengan menghadirkan tim kecil (tim-5) penyusun RUU tentang Perkoperasian.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- IKPRI & INKUD Jalin Kerja Sama untuk Kesejahteraan Rakyat
- Jika BUMN Jadi Koperasi, KTNA: Sangat Merugikan Petani
- Pakar Yakin AMIN Berniat Ubah BUMN Jadi Koperasi
- Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Tata Kelola Koperasi di Indonesia
- Pemerintah Berkomitmen Memperkuat Tata Kelola Koperasi