FORKOPI Membedah Pasal-pasal Krusial Dalam RUU Perkoperasian

FORKOPI Membedah Pasal-pasal Krusial Dalam RUU Perkoperasian
Ketua FORKOPI Andy A Junaid saat Sarasehan digelar secara hybrid (daring dan luring) pada Jumat (20/01/2023) di Hotel Harris Convention Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Forkopi

Andy menjelaskan dalam FORKOPI tergabung pelaku, akademisi, advokat dan jika dilihat elemen koperasi ada KSP, Kopdit dan Koperasi Syariah. Hal ini menunjukkan masukan kita akan lebih komprehensif

Lebih lanjut, Andy Junaid menyambut baik peran serta elemen FORKOPI dari berbagai wilayah di Indonesia yang datang langsung di sarasehan maupun yang hadir secara daring melalui zoom meeting ke Harrys Hotel Kelapa Gading maupun yang ikutan melalui zoom meeting.

Bedah Pasal Krusial

Sarasehan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari tim kecil dan membedah pasal demi pasal dalam RUU Perkoperasin di hadapan para pegiat koperasi yang tergabung dalam FORKOPI.

Menanggapi paparan dari tim kecil penyusun RUU Perkoperasin. Kamaruddin Batubara (KSPPS BMI Tangerang) menanggapi terkait istilah gotong royong.

Kamaruddin Batubara megkritisi pasal tersebut dan menyampaikan argumen pentingnya istilah gotong-royong di dalam definisi koperasi dan agar tidak dihilangkan dalam RUU Prkoperasin.

"Saya kira istilah kekeluargaan itu soal rasa dan gotong-royong ini caranya. Jadi baiknya istilah kekeluargaan dan gotong tetap ada,” ujar Kamaruddin Batubara di hadapan tim kecil penysusn RUU Perkoperasin.

Selain itu, Kamaruddin juga menyoroti pentingnya penguatan koperasi syariah melalui keharusan adanya dewan pengawas syariah, sehingga di RUU Perkoperasian tetap harus mengakomodir adanya dewan pengawas koperasi syariah.

Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) bersama para pegiat koperasi menggelar sarasehan dengan menghadirkan tim kecil (tim-5) penyusun RUU tentang Perkoperasian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News