FORKOPI Membedah Pasal-pasal Krusial Dalam RUU Perkoperasian

FORKOPI Membedah Pasal-pasal Krusial Dalam RUU Perkoperasian
Ketua FORKOPI Andy A Junaid saat Sarasehan digelar secara hybrid (daring dan luring) pada Jumat (20/01/2023) di Hotel Harris Convention Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Forkopi

Senada dengan Kamaruddin, Abdul Madjid Umar selaku Ketua BMT UGT Sidogiri  menyatakan tetap mempertahankan defenisi koperasi dengan istilah kekeluargaan dan kegotong-royongan.

"Defini gotong royong dalam koperasi sebaiknya tidak dihilangkan. Dalam syariah gotong-royong ini menjadi konsep utama koperasi syariah, yaitu konsep ta’awunnya,” usul Abdul Majid Umar.

Dr. Agung Nur Fajar memberikan tanggapan terkait pasal definisi koperasi.

Agung berargumen bahwa istilah gotong-royong dihilangkan karena sudah tercermin dalam istilah kekeluargaan ini istilah dari Bung Hatta.

"Istilah gotong royong kemudian ini dari Bung Karno sebagai ciri khas budaya kita. Jadi, ini istilahnya mirip-mirip saja keeluargaan dengan gotong rotyong," kata Agung kepada para pegiat koperasi dalam FORKOPI 

Oleh karena itu, kata dia, tidak ada menghilangkan istilah gotong royong hanya tempatnya.

"Beberapa menilai gotong royong sudah ada dalam nilai, hari ini temen-teman FORKOPI menghendaki gotong royong ada dalam definisi ada dalam azas berarti nilainya yang kita drop. Aspirasi ini kami serap," katanya.

Dr. Agung Nur Fajar menegaskan bahwa tidak ada penghilangan kata gotong royong dalam RUU Perkoperasin hanya tempatnya itu dimana, dinilai atau di azas.

Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) bersama para pegiat koperasi menggelar sarasehan dengan menghadirkan tim kecil (tim-5) penyusun RUU tentang Perkoperasian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News