Formasi 700 Ribu Guru Akan Diisi PPPK, Simak Penjelasan Pak Tjahjo
Senin, 06 Juli 2020 – 11:43 WIB

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (23/6). Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK ada 147 jabatan fungsional.
Dari 147 jabatan itu guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh masuk dalam jabatan fungsional PPPK. (esy/jpnn)
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan mengenai pengisian kekurangan 700 ribu lebih guru akan diisi PPPK, bukan PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala