Forum BPD Menuntut Tunjangan Ditambah

Forum BPD Menuntut Tunjangan Ditambah
Anggota BPD saat mengunjungi kantor DPRD Sidoarjo. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SIDOARJO - Sebanyak 50 perwakilan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) kemarin (24/9) berunjuk rasa. Mereka menuntut pemkab menerapkan kembali aturan pemberian tunjangan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 530 Tahun 2017. 

Aksi kemarin dilaksanakan di tiga tempat. Di antaranya, di dinas pemberdayaan masyarakat desa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana (PMD P3A KB). Kedatangan mereka disambut Kepala Dinas PMD P3A KB Ali Imron dan Kasi Bina Pemerintahan Desa Muhammad Mahkmud. 

Ketua Umum Forum BPD Sigit Setiawan menyampaikan, awalnya pemkab memberikan apresiasi atas kinerja BPD dengan terbitnya SK Nomor 530. Dalam regulasi tersebut, untuk menyusun APBDes, BPD diberi tunjangan. Besaran tunjangan bervariasi. Ketua BPD mendapatkan Rp 900 ribu dan anggota Rp 600 ribu.

Namun, aturan itu hanya bertahan dua bulan. Pemkab lantas menerbitkan SK Nomor 686. Dalam aturan tersebut, besaran tunjangan direvisi. Paling besar Rp 500 ribu dan terkecil Rp 250 ribu. Belum genap satu tahun berjalan, pemkab kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 140. Besaran tunjangan disesuaikan kemampuan desa.

"Bukan nominalnya. Namun, yang terpenting konsistensi pemkab terkait aturan," ucapnya. 

Kepala Dinas PMD P3A KB Ali Imron mengatakan, SK Nomor 530 disusun sebelum anggaran desa dari pemerintah pusat turun. Pemkab awalnya optimistis desa mendapatkan dana besar. Alhasil, setelah turun, prediksi itu salah. "Banyak desa yang tidak mampu mencukupi kebutuhan tunjangan," jelasnya. 

Tidak puas, rombongan BPD beralih ke Pendapa Delta Wibawa. Di gedung tersebut, mereka diterima Wabup Nur Ahmad Syaifuddin. Dalam kesempatan itu, Wabup menyatakan belum bisa memutuskan. "Akan kami bicarakan dengan Pak Bupati," jelasnya. (aph/c6/hud) 

Namun, aturan itu hanya bertahan dua bulan. Pemkab lantas menerbitkan SK Nomor 686. Dalam aturan tersebut, besaran tunjangan direvisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News