Cari Untung dari APBDes Rp 1,9 Miliar, IN Terancam Penjara Seumur Hidup

Cari Untung dari APBDes Rp 1,9 Miliar, IN Terancam Penjara Seumur Hidup
IN mengorupsi dana APBDesa senilai ratusan juta untuk mencari keuntungan pribadi. Foto: Humas Polresta Sidoarjo

jpnn.com, SIDOARJO - Pria berinisial IN (53) menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang diusut penyidik Polresta Sidoarjo, Jumat (1/10).

IN yang jadi tersangka korupsi APBDes merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dia ditangkap polisi lantaran menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 174.638.235.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus itu terungkap setelah Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap audit perhitungan kerugian uang negara.

"Kasus itu bermula tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan Rp 1.978.821.121 dipergunakan mendanai dua bidang, yaitu, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat," kata Kusumo saat konferensi pers.

Dalam penggunaan anggaran ABPDesa, IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD).

Akibatnya, anggaran itu digunakan tanpa dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

"Bidang pembangunan desa meliputi 12 item, sedangkan bidang pemberdayaan masyarakat meliputi honor tenaga pengajar TPQ dan pengelola sampah," beber dia.

Mantan Kades berinisial IN terancam penjara seumur hidup terkait dugaan korupsi APBDesa di Sidoarjo, Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News