Cari Untung dari APBDes Rp 1,9 Miliar, IN Terancam Penjara Seumur Hidup
Usai dilakukan audit melibatkan tim dari ITS dan Pemkab Sidoarjo didapati kerugian negara akibat perbuatan IN senilai ratusan juta.
"Pengakuan tersangka melakukan perbuatannya dengan maksud mencari keuntungan pribadi," kata Kombes Kusumo.
Dari ratusan juta uang yang dikorupsi, polisi menyita 45 kuitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, dan 23 lembar fotokopi legalisir cek tunai.
IN dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 Tahun," tandas Kusumo. (mcr12/jpnn)
Mantan Kades berinisial IN terancam penjara seumur hidup terkait dugaan korupsi APBDesa di Sidoarjo, Jawa Timur.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo
- Kades dan Sekdes di Kampar Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tol Pekanbaru-Rengat
- Kades di Serang Ini Pegang Poster Prabowo-Gibran Sambil Pose Dua Jari, Lihat
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
- RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Berterima Kasih kepada Jokowi
- Aksi Bupati Rohil dan Wakilnya Nyaris Adu Jotos Jadi Tontonan Warga, Alamak!