Gegara 13 Pil Ekstasi, 3 Wanita Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Gegara 13 Pil Ekstasi, 3 Wanita Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Indah Kumala Dewi. Foto: fadli sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus narkoba bernama Niah Adelia Putri, Moses, Chairullah, masing-masing divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Sumatera Selatan.

Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH.

Ketiga terdakwa pengedar narkotika dengan barang bukti 13 butir ekstasi tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Iya, ketiga terdakwa divonis sama masing-masing delapan tahun penjara, dengan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Indah dikonfirmasi, Jumat (1/10).

Atas vonis itu, jaksa Indah yang juga merupakan Kasi Penuntutan Pidum Kejari Palembang, ini mengaku menerima putusan hakim tersebut.

“Terdakwa juga yang didampingi penasihat hukumnya menerima putusan tersebut,” kata Indah.

Dari dakwaan JPU Indah Kumala Dewi SH menyebutkan bahwa ketiga terdakwa yakni Niah Adelia Putri, Moses Sulistiyo dan Chairul Anwar, Selasa (18/5/21) sekitar pukul 20.15 WIB terlibat peredaran narkotika.

Mereka mengedarkan sebanyak 13 pil ekstasi seberat 3,998 gram di Jalan Pangeran Ratu, Lorong Melati, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dengan penyamaran, transaksi dengan terdakwa Moses dan Chairul menghubungi terdakwa Niah Adelia.

Tiga terdakwa kasus narkoba bernama Niah Adelia Putri, Moses, Chairullah, masing-masing divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Sumatera Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News