Gegara 13 Pil Ekstasi, 3 Wanita Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Jumat, 01 Oktober 2021 – 17:05 WIB
Bahwa ada pembeli ekstasi, pembeli diajak ke kontrakan Moses di Jalan Pangeran Ratu, Lr Melati, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring.
Malamnya terdakwa Niah datang ke kontrakan Moses dan Chairul, dengan membawa 13 butir ekstasi logo Pinguin. Melihat ketiga terdakwa dan barang bukti, polisi langsung melakukan penyergapan.
Terdakwa Niah sendiri mendapatkan barang dari Linda (DPO) sebanyak 30 butir ekstasi. Mereka telah menjual 17 pil dengan harga Rp230 ribu per pil.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
"Sisanya 13 pil dan telah kami amankan. Dari penjualan 17 butir tersebut mereka mendapat keuntungan sebesar Rp1 juta," tutupnya. (fdl/sumeks.co)
Tiga terdakwa kasus narkoba bernama Niah Adelia Putri, Moses, Chairullah, masing-masing divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya