Forum Peduli Indramayu Desak Polda Jabar Usut Kasus Gratifikasi Aliran Dana KPUD

“Uang tersebut diduga diterima dua anggota PPK kecamatan Losarang dan Arahan terus menuju ke ketua KPU Indramayu,” paparnya.
Sebenarnya, laporan perihal dugaan gratifikasi ini, sudah dilaporkan ke Polda Jabar sejak Maret 2024 lalu, di mana laporannya diterima oleh Krimum dan Krimsus Polda Jabar.
Urip menegaskan pihaknya meminta Polda Jabar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi ini.
Ia mengungkapkan, bahwa hasil dari audiensi, pihak Polda masih melakukan tahap penyelidikan
“Kami meminta Polda Jabar segera menetapkan tersangka. Meski belum ada, kami percaya laporan ini akan disikapi serius demi menjaga marwah demokrasi. Masih meminta keterangan keterangan, dan lumayan juga prosesnya sudah 50 persen lebih tinggal sedikit lagi masih memerlukan keterangan keterangan dari saksi dari anggota anggota PPK yang lain,” papar Urip.
Urip menegaskan terkait adanya dugaan gratifikasi oleh Ketua KPU Indramayu, mendesak DKPP agar segera melakukan tindakan terhadap ketua KPU yang mungkin saja menyalahi kode etik kewenangan dan jabatannya.
“Kami mendesak DKPP turun ke Indramayu dan memberi putusan atau punishment tegas terhadap Ketua KPU Indramayu,” pungkasnya.
Rombongan massa FPI ini datang dari Indramayu dengan menggunakan dua bus, yang berjumlah 80 orang.(ray/jpnn)
Nama mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim terseret dalam dugaan kasus gratifikasi aliran dana yang dilakukan oleh Ketua KPUD Indramayu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Buntut Masalah Lucky Hakim, Wamendagri Kembali Tegaskan Kewajiban Kepala Daerah
- Mengaku Salah, Lucky Hakim Siap Menerima Sanksi
- Lucky Hakim Menghadap Dedi Mulyadi setelah Dicecar Kemendagri
- Lucky Hakim Mengaku Salah, Lalu Memohon Maaf
- Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini
- Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Mendagri, Nasib Lucky Hakim Ditentukan dalam 14 Hari ke Depan