Forum PPPK: Janji Pemerintah Mulai Terbukti, Horeee

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Forum PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Kabupaten Garut Rikrik Gunawan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah karena janjinya perlahan-lahan mulai terbukti.
Dia menyampaikan hal itu setelah Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Permendikbudristek yang ditetapkan pada 17 Desember 2021 dan diundangkan pada 27 Desember 2021 itu salah satu intinya adalah mengatur jabatan kepala sekolah bisa diisi PPPK guru.
Dia berharap para PPPK guru lebih termotivasi untuk selalu membaktikan diri sebagai ASN serta menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik.
"Janji pemerintah bahwa PPPK itu setara PNS perlahan-lahan mulai dibuktikan," ujar Rikrik Gunawan kepada JPNN.com, Sabtu (8/1).
Rikrik pun bersyukur karena PPPK tidak lagi dianggap sebagai kelompok penggembira alias warga kelas dua.
"Alhamdulillah, sekarang PPPK tidak dianggap kelas dua lagi," kata dia.
Rikrik mengungkapkan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk menanyakan isi Permendikbudristek 40/2021.
Sekretaris Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan mengapresiasi kepada pemerintah karena saat ini janjinya mulai terbukti.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto