Soal Kabar Pemecatan Honorer, Kepala BRIN Ungkap Kejadian yang Sebenarnya

jpnn.com, JAKARTA - Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) tengah menjadi sorotan.
Selain isu pemberhentian para peneliti Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, juga kabar pemecatan honorer di lingkungan BRIN.
Kabarnya cukup banyak honorer yang diberhentikan BRIN, sedangkan mereka sudah bertahun-tahun bekerja secara profesional.
Terhadap kabar tersebut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko membantah keras.
Dia menegaskan tidak ada pemecatan honorer yang selama ini direkrut Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang sekarang terintegrasi dengan BRIN.
“Isu tersebut tidak benar. Kondisi sebenarnya ialah kontrak mereka telah berakhir di Desember 2021,” ungkap Handoko, Jumat (7/1).
Dia menjelaskan sesuai PP 11/2017, PP 17/2020 dan PP 49/2018 sebagai turunan dari UU 5/2014, lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personel sebagai individu, selain dengan skema PNS dan PPPK dengan batas hingga 2023.
Di lain sisi sesuai regulasi, honorer hanya bisa dikontrak selama 1 tahun anggaran.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko merespons kabar pemecatan honorer di lingkungan lembaga yang dipimpinnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja