Soal Kabar Pemecatan Honorer, Kepala BRIN Ungkap Kejadian yang Sebenarnya

Soal Kabar Pemecatan Honorer, Kepala BRIN Ungkap Kejadian yang Sebenarnya
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Foto: Humas BRIN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) tengah menjadi sorotan.

Selain isu pemberhentian para peneliti Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, juga kabar pemecatan honorer di lingkungan BRIN.

Kabarnya cukup banyak honorer yang diberhentikan BRIN, sedangkan mereka sudah bertahun-tahun bekerja secara profesional.

Terhadap kabar tersebut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko membantah keras.

Dia menegaskan tidak ada pemecatan honorer yang selama ini direkrut Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang sekarang terintegrasi dengan BRIN.

“Isu tersebut tidak benar. Kondisi sebenarnya ialah kontrak mereka telah berakhir di Desember 2021,” ungkap Handoko, Jumat (7/1).

Dia menjelaskan sesuai PP 11/2017, PP 17/2020 dan PP 49/2018 sebagai turunan dari UU 5/2014, lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personel sebagai individu, selain dengan skema PNS dan PPPK dengan batas hingga 2023.

Di lain sisi sesuai regulasi, honorer hanya bisa dikontrak selama 1 tahun anggaran.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko merespons kabar pemecatan honorer di lingkungan lembaga yang dipimpinnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News