Soal Kabar Pemecatan Honorer, Kepala BRIN Ungkap Kejadian yang Sebenarnya

Soal Kabar Pemecatan Honorer, Kepala BRIN Ungkap Kejadian yang Sebenarnya
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Foto: Humas BRIN

Itu artinya setiap akhir tahun pasti harus diberhentikan, meskipun kebiasaan selama ini di awal tahun kembali dikontrak.

“Sehingga tidak benar bahwa mereka diberhentikan karena ada integrasi. Itu karena sesuai kontrak hanya 1 tahun dan sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer,” tegasnya.

Handoko juga menjelaskan mengenai isu yang berkembang terkait integrasi pengelolaan Kapal Riset Baruna Jaya akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja dengan anak buah kapal (ABK).

Dia menyebutkan 33 ABK tersebut merupakan tenaga kerja alihdaya dari penyedia (pihak ketiga) dan bukan PPNPN BPPT.

“Kualifikasi dan fungsi tenaga kerja yang disediakan perusahaan penyedia ini bervariasi, mulai dari nakhoda hingga pelayan,” tambahnya.

Nantinya, dijelaskan Handoko, dalam hal perawatan dan pengoperasian kapal riset akan melalui fleet management yang berpengalaman.

Mereka memiliki reputasi tinggi dalam pengoperasian kapal dalam lingkup nasional.

Fleet management ini menurut dia, akan bertugas untuk menyediakan ABK, operasional, dan perawatan kapal riset agar selalu siap sedia melayani riset.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko merespons kabar pemecatan honorer di lingkungan lembaga yang dipimpinnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News