Soal Kabar Pemecatan Honorer, Kepala BRIN Ungkap Kejadian yang Sebenarnya

Itu artinya setiap akhir tahun pasti harus diberhentikan, meskipun kebiasaan selama ini di awal tahun kembali dikontrak.
“Sehingga tidak benar bahwa mereka diberhentikan karena ada integrasi. Itu karena sesuai kontrak hanya 1 tahun dan sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer,” tegasnya.
Handoko juga menjelaskan mengenai isu yang berkembang terkait integrasi pengelolaan Kapal Riset Baruna Jaya akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja dengan anak buah kapal (ABK).
Dia menyebutkan 33 ABK tersebut merupakan tenaga kerja alihdaya dari penyedia (pihak ketiga) dan bukan PPNPN BPPT.
“Kualifikasi dan fungsi tenaga kerja yang disediakan perusahaan penyedia ini bervariasi, mulai dari nakhoda hingga pelayan,” tambahnya.
Nantinya, dijelaskan Handoko, dalam hal perawatan dan pengoperasian kapal riset akan melalui fleet management yang berpengalaman.
Mereka memiliki reputasi tinggi dalam pengoperasian kapal dalam lingkup nasional.
Fleet management ini menurut dia, akan bertugas untuk menyediakan ABK, operasional, dan perawatan kapal riset agar selalu siap sedia melayani riset.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko merespons kabar pemecatan honorer di lingkungan lembaga yang dipimpinnya
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK