Kepala BRIN: Peneliti LBM Eijkman Diarahkan Menjadi PNS dan PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Kepala BRIN Laksana Tri Handoko meluruskan beberapa informasi kurang tepat yang berkembang di kalangan publik, terkait proses integrasi.
Pertama, proses integrasi Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, salah satu unit proyek di Kemenristek, bukan sebuah upaya menghilangkan lembaga penelitian tersebut.
Hal itu menurutnya justru akan makin memperkuat kelembagaan LBM Eijkman.
“Proses integrasi ini saya jadikan momentum untuk melembagakan LBM Eijkman, yang tadinya hanya sebuah unit ad hoc di Kemenristek, sekarang resmi menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman,” kata Handoko, Jumat (7/1).
Kedua, melalui integrasi ini, kata Handoko, permasalahan tidak dapat diangkatnya PNS di LBM Eijkman sebagai peneliti, kini bisa dilantik sebagai peneliti. Kepada non PNS di LBM Eijkman, BRIN menawarkan berbagai macam skema.
Handoko menjelaskan bagi mereka non PNS, sudah S3 dan usianya maksimal 45 tahun, bisa mengikuti mekanisme penerimaan CPNS. Jalur ini sudah dilakukan beberapa orang.
"Untuk yang di atas 45 tahun dapat mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” tambahnya.
Dia melanjutkan, bagi mereka yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan S3, BRIN menawarkan skema untuk melanjutkan pendidikan dengan mekanisme beasiswa by-research.
Kepala BRIN membantah isu memberhentikan peneliti LBM Eijkman karena sebenarnya mereka diarahkan ikut tes CPNS dan PPPK
- 5 Masalah Honorer yang Belum Tuntas Jelang RUU ASN Disahkan, Terakhir PR Berat
- 5 Berita Terpopuler: Ada Perpanjangan Waktu PPPK 2023, Kapan Honorer Diangkat? Pentolan K2 Menangis
- Sekjen MPR Gelar Upacara Pelantikan 2 Deputi Baru, dari Pejabat Tinggi Hingga PPPK
- RUU ASN Segera Disahkan, PPPK yang Sudah Bekerja juga Bahagia, Alhamdulillah
- RUU ASN Segera Disahkan, Hal Krusial soal Nasib Honorer Masih Bikin Penasaran
- Polri Buka Seleksi PPPK 2023, Ini Informasi Lengkapnya