Foto Kepala Daerah Banyak Nempel di Bansos Covid-19, Ini Respons Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta para kepala derah tidak menyertakan foto pribadi di kantung Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak coronavirus disease 2019 (COVID-19).
Penyertaan foto pribadi kepala daerah, memunculkan dugaan politisasi Bansos COVID-19. Terlebih lagi, pimpinan yang menyertakan foto itu masih bisa berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Seharusnya, kata Ratna, Bansos untuk masyarakat terdampak COVID-19 hanya menyertakan logo Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kalau itu program pemerintah, untuk mengindari diduga ada unsur kepentingan politik, seharusnya menggunakan lambang Pemerintah Daerah (Pemda) saja," ucap Ratna saat dihubungi awak media, Jumat (1/5).
Namun, data Bawaslu menyatakan bahwa dugaan politisasi telah terjadi di beberapa wilayah. Yakni di beberapa derah provinsi Lampung, Bengkulu, Kabupaten Klaten, dan Sumatera Barat.
Bawaslu, kata Ratna, belum bisa menindak dugaan politisasi Bansos secara hukum. Pasalnya, belum terdapat kontestan Pilkada definitif.
Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada hanya memungkinkan Bawaslu menindak dugaan politisasi ketika terdapat kandidat definitif.
"Ya, karena unsur di dalam Pasal 71 ayat 3 itu adalah menguntungkan atau merugikan pasangan lainnya. Kalau di tahapan ada pasangan calon (definitif) itu masih terjadi, tentu itu ditindak," ucap dia.
Seharusnya Bansos untuk masyarakat terdampak COVID-19 hanya menyertakan logo Pemerintah Daerah (Pemda).
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu