Foto Tanpa Busana Beredar, PNS Dipecat
Selasa, 18 Oktober 2016 – 06:00 WIB

Sebanyak 457 orang PNS Kabupaten Pekalongan menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 01 Oktober 2016. Diumumkan juga PNS yang terkena sanksi Foto: MUHAMMAD HADIYAN/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com
Masing-masing yaitu hukuman disiplin ringan 5 orang, hukuman disiplin sedang 5 orang, hukuman disiplin berat 4 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat 2 orang.
"Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan PNS di Kabupaten Pekalongan," tegas dia.
Selain memberikan sanksi, Pemkab Pekalongan juga memberikan penghargaan kepada PNS yang telah melaksanakan tugas dengan baik, yakni berupa Kenaikan Pangkat.
Sebanyak 457 orang PNS Kabupaten Pekalongan menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 01 Oktober 2016.
SK Kenaikan pangkat ini diberikan secara simbolis oleh bupati dalam apel akbar tersebut.(yan/sam/jpnn)
Berikut daftar PNS yang kena sanksi :
Sanksi ringan (5 orang)
1. RSUD Kajen (2 orang)
KAJEN – Sebanyak 16 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jateng, dikenai sanksi. Dua diantaranya
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara