Foto Tanpa Busana Beredar, PNS Dipecat

Foto Tanpa Busana Beredar, PNS Dipecat
Sebanyak 457 orang PNS Kabupaten Pekalongan menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 01 Oktober 2016. Diumumkan juga PNS yang terkena sanksi Foto: MUHAMMAD HADIYAN/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com

Masing-masing  yaitu hukuman disiplin ringan 5 orang, hukuman disiplin sedang 5 orang, hukuman disiplin berat 4 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat 2 orang.

"Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan PNS di Kabupaten Pekalongan," tegas dia.

Selain memberikan sanksi, Pemkab Pekalongan juga memberikan penghargaan kepada PNS yang telah melaksanakan tugas dengan baik, yakni berupa Kenaikan Pangkat. 

Sebanyak 457 orang PNS Kabupaten Pekalongan menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 01 Oktober 2016. 

SK Kenaikan pangkat ini diberikan secara simbolis oleh bupati dalam apel akbar tersebut.(yan/sam/jpnn)

Berikut daftar PNS yang kena sanksi :

Sanksi ringan (5 orang)

1. RSUD Kajen (2 orang)

KAJEN – Sebanyak 16 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jateng, dikenai sanksi.  Dua diantaranya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News