Foto Tanpa Busana Beredar, PNS Dipecat
Selasa, 18 Oktober 2016 – 06:00 WIB
Masing-masing yaitu hukuman disiplin ringan 5 orang, hukuman disiplin sedang 5 orang, hukuman disiplin berat 4 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat 2 orang.
"Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan PNS di Kabupaten Pekalongan," tegas dia.
Selain memberikan sanksi, Pemkab Pekalongan juga memberikan penghargaan kepada PNS yang telah melaksanakan tugas dengan baik, yakni berupa Kenaikan Pangkat.
Sebanyak 457 orang PNS Kabupaten Pekalongan menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 01 Oktober 2016.
SK Kenaikan pangkat ini diberikan secara simbolis oleh bupati dalam apel akbar tersebut.(yan/sam/jpnn)
Berikut daftar PNS yang kena sanksi :
Sanksi ringan (5 orang)
1. RSUD Kajen (2 orang)
KAJEN – Sebanyak 16 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jateng, dikenai sanksi. Dua diantaranya
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri