Foto Tanpa Busana Beredar, PNS Dipecat
Selasa, 18 Oktober 2016 – 06:00 WIB

Sebanyak 457 orang PNS Kabupaten Pekalongan menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 01 Oktober 2016. Diumumkan juga PNS yang terkena sanksi Foto: MUHAMMAD HADIYAN/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com
2. Disperindagkop dan UMKM (2 orang)
3. Kandangserang (1 orang).
Sanksi sedang (5 orang)
1. Dinas Kesehatan (2 orang)
2. Dinas Pekerjaan Umum (1 orang)
3. Dishubkominfo (1 orang)
4. Disperindagkop dan UMKM (1 orang)
Sanksi berat (4 orang)
KAJEN – Sebanyak 16 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jateng, dikenai sanksi. Dua diantaranya
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya