Foto Tanpa Busana Beredar, PNS Dipecat
Selasa, 18 Oktober 2016 – 06:00 WIB
2. Disperindagkop dan UMKM (2 orang)
3. Kandangserang (1 orang).
Sanksi sedang (5 orang)
1. Dinas Kesehatan (2 orang)
2. Dinas Pekerjaan Umum (1 orang)
3. Dishubkominfo (1 orang)
4. Disperindagkop dan UMKM (1 orang)
Sanksi berat (4 orang)
KAJEN – Sebanyak 16 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jateng, dikenai sanksi. Dua diantaranya
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS