FPG Segera Usulkan PAW Hamka Yandhu
Kamis, 08 Januari 2009 – 14:31 WIB

FPG Segera Usulkan PAW Hamka Yandhu
Hamka Yandhu yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/1).
Tersangka lainnya dalam kasus yang sama Antoni Zeidra Abidin divonis 4,5 tahun denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Hamka didenda Rp150 juta subsider lima bulan penjara.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Hamka empat tahun dan Anthony dituntut enam tahun penjara. Dan, denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Hamka dan Anthony juga dituntut mengembalikan uang negara Rp21,7 m.(ysd/jpnn)
JAKARTA - Fungsionaris DPP Golkar, Natsir Mansyur sangat berpeluang menggantikan anggota DPR RI fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu yang divonis 3
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor