FPI Belum Ajukan Perpanjangan SKT, Lantas?

FPI Belum Ajukan Perpanjangan SKT, Lantas?
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan kementerian yang dipimpinnya belum menerima pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Front Pembela Islam alias FPI, meskipun masa kedaluwarsanya jatuh pada Rabu 20 Juni 2019.

“Sampai hari ini (Kemendagri) belum terima apa-apa,” kata Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6) siang.

Menurut dia, tidak ada batas waktu bagi organisasi kemasyarakatan itu untuk mengajukan perpanjangan izin. Tjahjo menjelaskan bahwa Kemendagri masih menunggu apakah FPI mau mengajukan perpanjangan izin atau tidak.

“Ya kami tunggu saja dia mau mendaftar lagi atau tidak. Kami kan tidak bisa proaktif, karena apa pun setiap warga negara berhak untuk berhimpun dan berserikat,” ujarnya.

BACA JUGA: Respons Yusril soal Kader PBB jadi Saksi 02 dan Ungkap Materi Pelatihan Kubu 01

Hanya saja, menteri asal PDI Perjuangan itu mengingatkan untuk berhimpun dan berserikat harus mengajukan izin.

Menurut Tjahjo, izin bisa diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau ke Kemendagri. “Bisa gunakan akta notaris saja,” ungkap mantan sekjen PDIP itu. (boy/jpnn)


Front Pembela Islam alias FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) ke kemendagri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News