FPI Perlu Mengerti, Mahkamah Internasional Hanya Meladeni Kasus Pelanggaran HAM Berat
Senin, 25 Januari 2021 – 23:05 WIB

Ilustrasi. Laskar FPI. Foto: Ricardo
Sementara itu, unsur unable tidak terpenuhi dalam kasus tewasnya enam laskar. Sebab, saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh kepolisian maupun lembaga negara independen yakni Komnas HAM RI.
"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma," beber dia. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ahmad Taufan Damanik menyebut tragedi tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember bukan berkategori pelanggaran HAM berat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM