FPI Perlu Mengerti, Mahkamah Internasional Hanya Meladeni Kasus Pelanggaran HAM Berat
Senin, 25 Januari 2021 – 23:05 WIB
Sementara itu, unsur unable tidak terpenuhi dalam kasus tewasnya enam laskar. Sebab, saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh kepolisian maupun lembaga negara independen yakni Komnas HAM RI.
"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma," beber dia. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ahmad Taufan Damanik menyebut tragedi tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember bukan berkategori pelanggaran HAM berat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Menlu Retno: Tidak Boleh Ada Negosiasi, Israel Harus Mundur Sekarang!
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo