FPI Versi Baru Tak Bakal Didaftarkan ke Kemendagri, Aziz Yanuar: Bukan Kami Mau Sombong

FPI Versi Baru Tak Bakal Didaftarkan ke Kemendagri, Aziz Yanuar: Bukan Kami Mau Sombong
Sejumlah pendukung Habib Rizieq Shihab saat aksi di depan Balai Kota Bogor beberapa waktu lalu. HRS disebut-sebut bakal duduk di kepengurusan FPI versi baru, Front Persaudaraan Islam. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menegaskan pihaknya belum berencana mendaftarkan Front Persaudaraan Islam ke Kemendagri dan Kemenkumham meskipun logo ormas baru itu sudah diluncurkan.

Aziz beralasan, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/82/PUU-XI/2013 bahwa pendaftaran ormas adalah hak, bukan kewajiban.

"Saya sudah katakan berulang-ulang bahwa itu (pendaftaran, red) bukan kewajiban tetapi kalau mau daftar nanti kami mesti dapat fasilitas," kata Aziz Yanuar saat dihubungi JPNN.com, Rabu (18/8).

Menurutnya, Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru tidak ingin mendapatkan fasilitas dari negara.

"Bukan kami mau sombong, bukan kami enggak butuh tetapi kami lebih baik membantu negara dibanding menggerogoti negara. Insyaallah tidak akan ambil dan mengurus soal-soal tersebut," ujar Aziz.

Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menegaskan, pendaftaran ormas ke pemerintah itu hanya untuk mendapatkan legitimasi.

"Jadi, kalau misalnya daftar itu cuma bisa terlegitimasi untuk dapat bantuan, kami enggak mau," tambah Aziz.

Saat ditanya mengenai apa jabatan Habib Rizieq dan Munarman dalam struktur organisasi FPI versi baru itu, Aziz enggan menjawab secara pasti.

FPI versi baru yakni Front Persaudaraan Islam tidak akan didaftarkan ke Kemendagri dan Kemenkumham, simak penjelasan Aziz Yanuar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News