FPKS DPR Kirimkan Dua Surat Kepada Pemerintah, Begini Permintaannya

FPKS DPR Kirimkan Dua Surat Kepada Pemerintah, Begini Permintaannya
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini. Foto: Fraksi PKS DPR

"Dalam kondisi demikian sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah membantu warganya meringankan beban ekonomi melalui jaring pengaman sosial yang efektif dan tepat sasaran. Bukan sebaliknya, menambah berat beban ekonomi masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan," ungkap Anggota Komisi I DPR ini.

Dalam surat Fraksi PKS kepada Menteri Kesehatan disebutkan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat merupakan hak mendasar bagi setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.

Fraksi PKS menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS keluar disaat yang tidak tepat mengingat seluruh masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan pandemi Covid-19, kenaikan iuran BPJS jelas menambah berat beban masyarakat.

Turunkan Harga BBM

Sementara itu, dalam surat Fraksi PKS yang dikirimkan kepada Menteri ESDM, Fraksi PKS melihat alasan rasional penurunan harga BBM oleh Pertamina.

"Kebijakan penurunan harga BBM sangat dinantikan masyarakat dan  pelaku usaha untuk meringankan beban ekonomi di tengah wabah Covid-19. Selain itu, untuk memenuhi rasa keadilan konsumen mengingat harga minyak dunia sejak bulan Februari sudah mulai menurun," ungkap Jazuli mengutip isi surat.

Dalam hitungan Fraksi PKS, saat ini harga minyak dunia sudah mencapai kisaran 30 dolar Amerika per barel, sementara asumsi dalam APBN 2020 adalah 63 dolar Amerika per barel. Karena sudah lebih dari separuh turunnya, maka sangat wajar bagi Pemerintah menurunkan harga BBM. Sebagai perbandingan, delapan negara ASEAN seperti Malaysia, Myanmar, Vietnam, Kamboja, Filipina, Thailand, Laos dan Singapura juga sudah menurunkan harga BBM dalam dua bulan terakhir ini.

Malaysia dan Singapura tercatat sudah menurunkan harga BBM sebanyak enam kali. Myanmar bahkan sudah menurunkan sampai sembilan kali dalam dua bulan terakhir.

Ketua Fraksi PKS DPR RI memberikan penjelasan mengenai isi dari dua surat Fraksi PKS kepada Pemerintahan Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News